Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Foto copy SITU 1 (satu) Lembar
  4. Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari Kepala Desa 2 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah "