Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris bermaterai 6000 dari Desa 1 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris 6. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris 8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris 9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Penyerahan Kuasa Ahli Waris "