Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy KTP 4 Lembar
  2. Fotocopy KK 4 Lembar
  3. Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa 4 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 6. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak di pungut biaya ( Gratis )

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) "