Penerbitan Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan

  1. Fotocopy KTP 2 (dua) Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Fatwa Teknis dari Dinas Terkait
  4. Berita Acara Sosialisasi 1 Rangkap ( Daftar Hadir, Dokumentasi dan KTP yang Hadir )
  5. Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan dari Kepala Desa 1 Lembar
  6. Surat Persetujuan BPD 1 Rangkap
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi) 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di pungut biaya ( Gratis )

Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan "