Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP Pemilik Bangunan 2 (dua) Lembar
  2. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Desa 2 (dua) Lembar
  3. Fotocopy PBB Terakhir (1 lembar)
  4. Pernyataan Izin Tetangga
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah
  6. Fotocopy Gambar Desain Bangunan 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 7. Kasie pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 8. Sekcam memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di pungut biaya ( Gratis )

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "