Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat dari Kepala Desa 2 Lembar
  4. Fotocopy Akta Pendirian lembaga/yayasan 1 (satu) rangkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila Berkas Lengkap

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat

1. Email Kantor Camat : gantung@belitungtimurkab.go.id
2. Melalui Surat  
3. SMS/Telp/WA : 087896902621
4. Instagram : Kecamatangantung_19
5. Lapor : www.lapor.go.id
6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat "