Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT/Segel)

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih Berlaku
  3. Foto Copy, Kartu Keluarga Penjual/Pengibah yang masih berlaku
  4. Melampirkan bukti akad ganti rugi/Ganti Pengalih (Kwitansi asli beserta Foto copy), Surat waris/Peninggalan, Surat Hibah/Pemberian bagi pemohon baru.
  5. Menunjukan bukti kepemilikan/Surat Keterangan tanah terdahulu (Bagi pemohon balik nama/pemecahan)
  6. Tanah yang akan dibuatkan SPPFT/Segel sudah terpasang patok batas.
  7. Berita Acara Pengukuran
  8. Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan lokasi dan batas tanah
  3. Proses pembuatan SPPFT/Segel
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan SPPFT/Segel

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT/Segel)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT/Segel)"