Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Peengantar RT
  2. Copy KTP,Kartu Keluarga
  3. Tanda Lunas PBB

  1. Permohonan datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Proses Pembuatan SKTM
  4. Ttd Lurah,Registrasi/Penomoran,Cap/Stempel
  5. Penyerahan SKTM

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"