Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pengantar RT
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Foto Warna 2 x 3
  5. Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Proses pembuatan Pengantar KTP
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan Pengantar KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"