Kehilangan e-ktp

  1. membawa fotokopi Kartu Keluarga

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. menginput data pemohon dikomputer
  3. 3. meregister data
  4. 4. verifikasi data ke sekretaris desa
  5. 5. pengajuan tanda tangan ke kepala desa , YBS sedang tidak berada ditempat

1. pemohon menyerahkan berkas (1 menit)
2. menginput data pemohon dikomputer (6 menit)
3. meregister data (2 menit)
4. verifikasi data ke sekretaris desa (4 menit)
5. pengajuan tanda tangan ke kepala desa (10 menit), YBS sedang tidak berada ditempat

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kehilangan e-ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kehilangan e-ktp"