Kehilangan STNK

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. menginput data pemohon dikomputer
  3. 3. Meregister data
  4. 4. meverifikasi data ke sekretaris desa
  5. 5. pengajuan tanda tangan ke kepala desa , YBS sedang tidak berada ditempat.

1. pemohon menyerahkan berkas (1 menit)
2. menginput data pemohon dikomputer (6 Menit)
3. Meregister data (3 menit)
4. meverifikasi data ke sekretaris desa (3 menit)
5. pengajuan tanda tangan ke kepala desa (10 menit), YBS sedang tidak berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kehilangan STNK"