Surat Penyataan Kepala Dusun, Ketua RT dan tokoh Masyarakat (bagi usaha warung kopi)
Surat Pernyataan tetangga
Fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahan
pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Surat Izin Tempat Usaha
Operator mengetik draft Surat Izin Tempat Usaha
Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Surat Izin Tempat Usaha
Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Surat Izin Tempat Usaha
Camat memeriksa dan menandatangani draft Surat Izin Tempat Usaha
Pengadministrasi umum pelayanan meregister Surat Izin Tempat Usaha dan memberikan cap pengesahan Camat
Petugas loket mencatat Surat Izin Tempat Usaha ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon
Apabila Berkas Lengkap
Gratis
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Website Lapor.go.id
2. Email Kantor Camat : kelapakampit@belitungtimur.go.id
3. Melalui Surat
4. Syahril, S.Ag, S.IP (Camat), HP : 08194808609
5. Rian Kalrustana, SE (Kasi Pelayanan), HP : 081328584001
6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.