Surat Keterangan Suami Istri atau Status

  1. foto copy KK 1 lembar
  2. foto copy KTP Suami Istri 1 lembar

  1. Menerima Berkas dan Memverifikasi Data
  2. Membuat Surat Keterangan Suami Istri atau Status
  3. Mengisi Registrasi Surat
  4. Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades (Kades dan Sekdes berada ditempat)
  5. Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon

Menerima Berkas dan Memverifikasi Data 2 menit
Membuat Surat Keterangan Suami Istri atau Status 3 menit
Mengisi Registrasi Surat 2 menit
Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades 2 menit (Kades dan Sekdes berada ditempat)
Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon 1 menit
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Suami Istri atau Status

Memberi Saran,Pelayanan dan Pengarahan yang jelas dan baik kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Suami Istri atau Status"