Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

  1. 1. Surat Permohonan Bermeterai Rp. 10.000;
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  3. 3. Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN;
  4. 4. Surat pernyataan mempunyai tempatpraktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  5. 5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  6. 6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  7. 7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon mendaftar dan mengajukan permohonan secara online melalui melalui laman : www.sicantikui.layanan.go.id 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, bila lengkap dilakukan pencetakan tanda terima pendaftaran, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon 3. Peninjauan lapangan (bila diperlukan) 4. Pemeriksaan dan Verifikasi draft izin 5. Penetapan izin dan penomoran 6. Penandatanganan izin 7. Penyerahan izin dan tanda terima.

bila dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)


Penanganan Pengaduan : 

1.Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan. 

 2.Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Advokasi, akan dikonsultasikan ke Kabid Litbang, Data dan Sistem Informasi, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. 

 3.Pengaduan yang masuk ke Kabid Litbang, Data dan Sistem Informasi kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Perizinan dan Kabid Penanaman Modal) 

 4.Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Perizinan dan Kabid Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. 

 5.Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian 

Saran dan Masukan : 

1.Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian dimasukkannya ke dalam kotak saran 

2.Lembar saran dan penilaian pelayanan drekap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 50 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul 

3.Berdasarkan rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: 

 - Kotak saran dan Pengaduan 

- SMS gate way ( 085379195530) 

- Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 

 - Website (www.waykanankab.go.id) 

 - Email (dpmptspwk017@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store