Layanan Restorasi Arsip

  1. Surat permohonan restorasi arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah

  1. 1. Pemohon datang ke lembaga kearsipan
  2. 2. Pemohon meyerahkan surat permohonan restorasi
  3. 3. Pemohon menyerahkan arsip yang akan direstorasi
  4. 4. Arsiparis melakukan restorasi
  5. 5. Pemohon menerima arsipyang telah direstorasi disertai dengan berita acara penyerahan arsip yang direstorasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Kearsipan

LAPOR SP4N Beltim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Restorasi Arsip"