Surat permohonan bermaterai, ditandatangani direksi (untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan cap perusahaa) ditunjukan kepada kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa barat
Surat pernyataan tidak keberatan dan mendukung pemanfaatan lahan pembangunan dari RT dan RW yang diketahui oleh camat kecamatan setempat.
Surat Izin lingkungan dari RW, Kelurahan , Kecamatan Setempat
Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bersedia menaati segala peraturan yang ditentukan dalam surat izin
Surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan a. Milik sendiri (Perseorangan/Badan hukum ) b. Sewa, Lampirkan perjanjia sewa menyewa
Surat pernyataan penggunaan tanah (Merupakan negara/milik pemerintah) diketahui kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan)
Fotokopi pemohon
Gambar teknis rencana pemanfaatan lahan yang dimohon disahkan Dinas PSDA
Fotokopi Surat Penangguhan dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat
Rekomendasi Teknis dari Dinas Binamarga dan Pengairan Kota/kab (Jembatan)
Pemohon menyerahkan berkas ke Front Office / Online oleh Front Office /Operator di check apabila berkas sudah lengkap sesui checklis berkas diterima.
Kepala DPMPTS Menyerahkan berkas ke Ketua Tim Teknis untuk membuat Kajian/Saran Teknisnya.
Ketua Tim Teknis menyerahkan Saran Teknis ke DPMPTSP
DPMPTSP menerbitkan SIPTPP berdasarkan Saran Teknis dari Ketua Tim Teknis
- 21 (Dua puluh Satu) Hari Kerja Terhitung Sejak persyaratan lengkap
- Masa berlaku 1 Tahun
Izin SIPTPP
UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CIWULAN – CILAKI Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 6 Telp./Fax (0265) 334461 Kota Tasikmalaya Jawa Barat Kode Pos : 46182
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.