Izin SIPPA (Izin Ulang)

  1. Pemohon SIPPA harus disampaikan secara tertulis kepada BPPT paling lambat 3 (Tiga) Bulan sebelum masa berakhir SIPPA habis, dan harus dilampiri :
  2. Fotocopy SIPPA pertama
  3. Fotocopy SIPPA terakhir yang dimiliki
  4. Fotocopy bukti pembayaran Pajak Air 12 (Duabelas) bulan terakhir dari DISPENDA (BEND 26 dan SKPDAP)
  5. Analisa kimia air dari Laboratorium rujukan yang terbaru dari sumber air yang akan diambil airnya (Bukan Analisa Limbah Cair)
  6. Laporan jumlah pengambilan air selama 1 (Satu) Tahun
  7. Keterangan mengenai pembuangan Limbah Cair
  8. Fotocopy gambar kontruksi banguna pengambilan air
  9. Rekomendasi dari P3A atau GP3A bila pengambilan air dari sumber air melalui irigasi
  10. Berkas permohonan diajukan dalam rangkap 3 (Tiga)

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Front Office / Online oleh Front Office /Operator di check apabila berkas sudah lengkap sesui checklis berkas diterima.
  2. Kepala DPMPTS Menyerahkan berkas ke Ketua Tim Teknis untuk membuat Kajian/Saran Teknisnya.
  3. Ketua Tim Teknis menyerahkan Saran Teknis ke DPMPTSP
  4. DPMPTSP menerbitkan SIPPA berdasarkan Saran Teknis dari Ketua Tim Teknis

- 21 (Dua puluh Satu) Hari Kerja Terhitung Sejak persyaratan lengkap
- Masa berlaku 1 Tahun

Izin SIPPA (Izin Ulang)

UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
WILAYAH SUNGAI CIWULAN – CILAKI
Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 6 Telp./Fax (0265) 334461
Kota Tasikmalaya Jawa Barat 
Kode Pos : 46182
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin SIPPA (Izin Ulang)"