Peta situasi skala 1 : 10.000 yang telah mendapat persetujuan dari Dinas atau instansi teknis sesuai dengan kewenangan;
Peta lokasi pengambilan air skala 1 : 1.000 yang telah mendapat persetujuan dari Dinas atau instansi teknis sesuai dengan kewenangan
Proposal teknis yang memuat perhitungan rencana kebutuhan dan penggunaan air dan/atau sumberdaya air yang ditandatangani oleh Direktur/Pemohon.
Izin Lokasi dan Izin Usaha dari Instansi yang berwenang.
Surat keterangan tentang pembuangan limbah cair, sesuai dengan kegiatannya.
Gambar konstruksi bangunan pengambilan air dan alat pengukur/alat debit yang telah mendapat persetujuan dari Dinas atau Instansi yang berwenang.
Persyaratan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Rekomendasi dari Komisi Irigasi berdasarkan usulan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), dalam hal pengambilan air dari sumber air melalui saluran irigasi.
Surat pernyataan dan/atau persetujuan dari masyarakat sekitar sumber air yang menyatakan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat memanfaatkan sebagian airnya.
Rekomendasi dari pengelola irigasi untuk pengambilan air dari daerah irigasi multiguna sesuai kewenangannya.
Pemohon menyerahkan berkas ke Front Office / Online oleh Front Office /Operator di check apabila berkas sudah lengkap sesui checklis berkas diterima.
Kepala DPMPTS Menyerahkan berkas ke Ketua Tim Teknis untuk membuat Kajian/Saran Teknisnya.
Ketua Tim Teknis menyerahkan Saran Teknis ke DPMPTSP
DPMPTSP menerbitkan SIPPA berdasarkan Saran Teknis dari Ketua Tim Teknis
Ketua Tim Teknis memberikan tembusan Saran Teknis yang diterbitkan ke Kepala Dinas SDA.
- 21 (Dua puluh Satu) Hari Kerja Terhitung Sejak persyaratan lengkap
- Masa berlaku 1 Tahun
Izin SIPPA
UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CIWULAN – CILAKI Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 6 Telp./Fax (0265) 334461 Kota Tasikmalaya Jawa Barat Kode Pos : 46182
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.