Layanan Kartu Anggota

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur
  2. Pelajar (SD min. kelas 3, SMP, dan SMA sederajat), Mahasiswa, dan Umum
  3. Fotocopy Tanda Pengenal (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk (KTP)) dan surat keterangan berdomisili di Kabupaten Belitung Timur bagi pemilik KTP non-Belitung Timur

  1. Menunjukkan tanda pengenal asli yang masih berlaku kepada petugas;
  2. Mengisi formulir pendaftaran langsung di komputer yang disediakan;
  3. Foto di tempat;
  4. Petugas melakukan verifikasi data;
  5. Petugas mencetak kartu anggota;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

email: perpusdabeltim@gmail.com
HP : 0817207161
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Anggota "