Surat Keterangan Laporan Kehilangan

  1. foto copy KK 1 lembar
  2. foto copy KTP 1 lembar

  1. Menerima Berkas dan Memverifikasi Data
  2. Membuat Surat Keterangan Laporan Kehilangan
  3. Mengisi Registrasi Surat
  4. Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades (Kades dan Sekdes berada ditempat)
  5. Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon

Menerima Berkas dan Memverifikasi Data 2 menit
Membuat Surat Keterangan Laporan Kehilangan 5  menit
Mengisi Registrasi Surat 2 menit
Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades 4 menit (Kades dan Sekdes berada ditempat)
Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Kehilangan

Memberikan Saran,Pelayanan dan Pengarahan yang jelas dan baik kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Laporan Kehilangan"