Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pemohon Melengkapi Data yang Sudah ditetapkan Oleh Desa
  2. Pemohon Membawa Prin Out Foto Rumah dari arah Samping dan Depan
  3. Membawa Fc. KTP atau Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Keterangan Dari RT/RW Setempat

  1. Datanglah dengan membawa Fc. e_KTP atau KK
  2. Pemohon Membawa Prin Out Foto Rumah dari arah Samping dan Depan
  3. Membawa Surat Keterangan Dari RT/RW Setempat

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Prin
2 Menit Penulisan Registrasi
2 Menit Penandatanganan Kepala Desa

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pemohon Bisa Datang Langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"