Surat Keterangan Kelahiran

  1. foto copy KK 1 lembar

  1. Menerima Berkas dari Pemohon
  2. Membuat Surat Keterangan Kelahiran
  3. Mengisi Registrasi Surat
  4. Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades (Kades dan Sekdes berada ditempat)
  5. Stempel Surat dan diserahkan ke pemohon

Menerima Berkas dari Pemohon 1 menit
Membuat Surat Keterangan Kelahiran 2 menit
Mengisi Registrasi Surat 2 menit
Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades 3 menit (Kades dan Sekdes berada ditempat)
Stempel Surat dan diserahkan ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

Memberikan Saran,Pelayanan dan Pengarahan yang jelas dan baik kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"