Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal antar Kabupaten / Provinsi

  1. foto copy KK 6 lembar
  2. foto copy KTP 6 lembar
  3. foto copy surat nikah 5 lembar (Pemohon sudah Menikah)
  4. foto copy SKCK 5 lembar (Pemohon mempunyai SKCK / dari Desa)
  5. foto copy AKTA Kelahiran 1 lembar (Kenal Lahir dari Desa)
  6. pas foto uk 4x6 20 lembar (Bagroand Merah)

  1. Menerima Berkas dan Memverifikasi Data
  2. Membuat Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal antar Kabupaten / Provinsi
  3. Mengisi Registrasi Surat
  4. Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades (Kades dan Sekdes berada ditempat)
  5. Stempel surat dan diserahkan ke Pemohon

Menerima Berkas dan Memverifikasi Data 5 menit
Membuat Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal antar Kabupaten / Provinsi 25 menit
Mengisi Registrasi Surat 7 menit
Paraf Sekdes dan Tanda Tangan Kades 6 menit (Kades dan Sekdes berada ditempat)
Stempel surat dan diserahkan ke Pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal antar Kabupaten / Provinsi

Memberikan Saran, Pelayanan dan Pengarahan yang jelas dan baik ke Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal antar Kabupaten / Provinsi"