Penerbitan Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy NPWP atau NPWPD
  3. Fotokopi Izin Gangguan
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan, perubahan apabila perusahaan berbentuk badan
  5. Profil Perusahaan
  6. Surat Pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan san dan benar

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas pemohon
  2. Petugas memverfikasi kelengakapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas pemohon
  3. Petugas melaksanakan pemeriksanaan lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatangan oleh Kepala OPD
  5. Penomoran dan penagrsipan berkas
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Apotek

Kotak Pengaduan, Via Whats Up

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal"