Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RTRW

  1. Datanglah ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan yang telah tercantum

1. Verifikasi data 3 menit
2. Pengetikan surat 3 menit
3. Print 1 Menit
4. Penulisan register 1 Menit
5. Tanda Tangan Kepala Desa 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"