Pembuatan AK-1 / Kartu Kuning

  1. Membawa KTP Asli dan Foto Copy
  2. Membawa Ijazah Terkahir yang Asli atau Foto Copy Ijazah yang Legalisir

  1. Verifikasi Berkas Persyaratan Pembuatan AK-1
  2. Mengambil Nomor Antrian di loket yang sudah ditentukan
  3. Pemanggilan Nomor Antrian
  4. Penginputan Data Pencari Kerja
  5. Pemotertan Pencari Kerja

1 Hari

Tidak dipungut biaya

AK-1 / KARTU KUNING

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK-1 / Kartu Kuning"