Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Meminta Pengantar Kepada Ketua RT/RW Setempat
  2. Menyerahkan Persyaratan/Berkas yang dibutuhkan kepada petugas kelurah dan mengatakan maksud dan tujuan
  3. Menunggu Surat diproses oleh petugas dan pastikan surat telah lengkap dan ditandangani, distempel oleh Kepala Desa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Memberikan saran, pengarahan dan pelayanan yang baik dan jelas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"