Adminduk/kependudukan

  1. Membawa kk asli
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Membawa foto copy buku nikah
  4. Membawa surat keterangan pindah datang

  1. Pemohon membawa berkas dan surat pengantar dari RT

pemohon datang ke kantor desa membawa surat pengantar dari ketua RT
mengisi balnko kk
 

tidak dipungut biaya

Registrasi Pelayanan Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena menumpang kedalam KK pemecahan KK

pengaduan ke kasi pem
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Adminduk/kependudukan"