Pelayanan umum

  1. Membawa foto copy penjual dan pemberli
  2. sppt , stnk truk yang mengangkut, foto copy ktp sopir

  1. laporan ke ketua RT / RW penjual melaporkan pohon yang dijual dan yang akan dipotong pohon yang dipotong akan diangkut apa dan dibawah kemana

- SURAT PENGANTAR DARI RT
- MEMBAWA FC KTP PEMILIK / PENJUAL
- FC KTP PEMBELI
- SPPT
- FC STNK KENDARAAN YANG MENGANGKUT POHON
- FC KTP SOPIR YANG MENGANGKUT
 

DARI KANTOR DESA TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Keterangan Potong Kayu

pengaduan ke sekdes
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan umum"