Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. foto copy KK 1 lembar
  2. foto copy KTP 1 lembar
  3. foto copy AKTA Kelahiran (kenal lahir dari Desa)
  4. foto ukuran 4x6 (6 lembar)

  1. Menerima Berkas
  2. Membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian
  3. Mengisi Registrasi Surat
  4. Paraf Surat ke Sekdes dan Tanda Tangan Kades
  5. Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon

Menerima Berkas dan Memverifikasi Data 5 menit 
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian 3 menit
Mengisi Registrasi Surat 2 menit
Paraf Surat ke Sekdes dan Tanda Tangan Kades 3 menit (Kades dan Sekdes berada ditempat)
Stempel Surat dan diserahkan ke Pemohon 2 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Memberikan Penjelasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"