Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir/Kenal Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu)
  4. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan
  5. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi

  1. Serahkan Dokumen dan petugas akan memeriksa untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  3. Pastikan Formulir sudah di tandatangani oleh Kepala desa dan diserahkan ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akte Kelahiran

Memberi Sarand dan Arahan yang jelas dan baik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"