Suarat Keterangan Kenal Lahir

  1. Peserta membawa surat keterangan lahir baik dari puskesmas atau bidan setempat

  1. Pemohon melengkapi data pendukung yang berkaitan dengan Surat Keterangan tersebut

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Prin
2 Menit Pengisian Register
2 Menit Penandatanganan Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak dipungut biaya

Suarat Keterangan Kenal Lahir

Bisa datang langsung ke Kantor Desa Sumberkejayan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suarat Keterangan Kenal Lahir"