Surat Keterangan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Sementara

  1. Membawa Fc. Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli
  3. Mengisi Form yang disediakan oleh Desa

  1. Pemohon harus melengkapi data pendukung, antara lain: Membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli Membawa Fc. Kartu Keluarga
  2. Pemohon juga bisa datang langsung ke DESPENDUK Kab. Jember

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Print
2 Menit Penulisan Registrasi
2 Menit Penandatanganan Kepala Desa atau Sekretaris Desa
 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Sementara

Datang langsung ke Kantor Desa Sumberkejayan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Sementara"