Perekaman KTP-El

  1. membawa foto copy kk
  2. usia min 16th

  1. .pastikan data personal telah benar sebelum perekaman dilakukan
  2. surat keterangan perekaman dicetak ketika data perekaman diyatakan print ready record maks 2-5 hari (karena validasi dilakukan di disdukcapil kab)
  3. pelayanan dilakukan sesuai ketentuan jam dinas
  4. tidak boleh diwakilkan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PUBLIK

komplain disampaikan pada operator pelaksana perekaman atau operator tekhnis terkait klarifikasi data personal pemohon perekaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-El"