Persyaratan Pengauan Pembuatan SKCK

  1. Photo Beground Merah Uk. 4x6 sebanyak 7 lembar
  2. Photo 1 Lembar untuk Polsek
  3. Photo 6 Lembar untuk Polres
  4. Fc. Kartu Tanda Penduduk (e_KTP) 2 Lembar dan membawa e_KTP Asli
  5. Fc. Akte Kelahiran dan membawa yang asli
  6. Fc. kartu Keluarga (KK)
  7. Membawa Map 2 Lembar

  1. Pemohon wajib melengkapi berkas yang sudah ditetapkan
  2. Setelah berkas lengkap, Pemohon bisa langsung ke Polsek Mayang guna memdapatkan Surat Pengantar dari Polsek Setempat

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Print
2 Menit Penulisan Register
2 Menit Penandatanganan Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Pengauan Pembuatan SKCK

Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Desa Sumberkejayan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Pengauan Pembuatan SKCK"