Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan

  1. Membawa Fc. Kartu Tanda Penduduk (e_KTP)

  1. Pemohon Membawa Fc. Kartu Tanda Penduduk (e_KTP)

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Prin
2 Menit Penulisan Registrasi
2 Menit Penandatanganan Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak dipungut Biaya

Surat Keterangan Kehilangan, baik berupa KK, e_KTP, Kartu ATM, Dll

Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Desa Sumberkejayan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan"