Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. Fc. e_KTP Suami Istri
  2. Fc. Kartu Keluarga (KK)
  3. Fc. Akte Kelahiran
  4. Membawa Pas Photo uk. 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Fc. e_KTP Suami Istri Fc. Kartu Keluarga (KK) Fc. Akte Kelahiran Membawa Pas Photo uk. 2x3 sebanyak 2 lembar
  2. Setelah berkas data lengkap pemohon bisa langsung ke DESPENDUK Kab. Jember

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit pengetikan Form Pengantar Pembuatan KIA dari Desa
2 Menit Prin
2 Penandatanganan Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak dipungut Biaya

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak

Datang langsung ke Kantor Desa untuk mendapatkan Form isian Pengantar Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak"