Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Bukti Pemilikan Lokasi
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy PBB Tahun Terakhir
  4. Surat Pernyataan Pesetujuan Tetangga

  1. 1

- Penerimaan Berkas Permohonan 5 Menit
- Penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Survei 5 Menit
- Survey, Kajian Teknis dan Penerbitan Rekomtek oleh Tim Teknis 4 Hari
- Perhitungan dan Penetapan Retribusi Daerah 20 Menit
- Menghubungi Pemohon untuk Menyampaikan Biaya yang di bayarkan 10 Menit
- Registrasi SKRD oleh Bendahara Pengeluaran 15 Menit
- Pencetakan Draf IMB 20 Menit
- Mengoreksi Draf IMB 10 Menit
- Penandatanganan IMB 5 Menit
- Penatausahaan IMB 10 Menit
- Penyerahan IMB 5 Menit

Sesuai Perbup Tentang Retribusi IMB

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"