2.a Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
2,b Permohonan tidak lengkap dikembalikan.
3.a Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin.
3.b Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin.
4a. Kasi Persyaratan dan Penetapan/Petugas menerbitkan SKRD.
4b. Kabid Perizinan Umum/Kasi Pengambalian berkas Permohonan yang ditolak
5a. Bukti Pembayaran pajak dari Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala .
6. Izin diproses sesuai aturan yang berlaku
7, SK Izin diparaf oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan & Kepala Bidang Perizinan Umum
8. penandatanganan Keputusan izin dan/atau SK Izin oleh Kepala Dinas
9. Keputusan izin /SK Izin dikembalikan petugas lewat Kasi Persyaratan dan
Penetapan.
10. Penyerahan Keputusan Izin dan atau SK Izin kepada pemohon.
- Penyampaian berkas
-. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis. - Permohonan tidak lengkap dikembalikan. - Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. - Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. - Kasi Persyaratan dan Penetapan/Petugas menerbitkan SKRD. - Kabid Perizinan Umum/Kasi Pengambalian berkas Permohonan yang ditolak - Bukti Pembayaran pajak dari Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala . - Izin diproses sesuai aturan yang berlaku - SK Izin diparaf oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan & Kepala Bidang Perizinan Umum - penandatanganan Keputusan izin dan/atau SK Izin oleh Kepala Dinas - Keputusan izin /SKIzin dikembalikan petugas lewat Kasi Persyaratan dan Penetapan. - Penyerahan Keputusan Izin dan atau SK Izin kepada pemohon
Dipungut Rupiah Sesuai perda No.13 Tahun 2011 dan Surat Kep.Bupati Barito Kuala setiap tahunnya
Surat Izin Reklame
lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.