Surat Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen diatas kertas Bermaterai Rp. 10.000,- (download melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1jjlPFU3-NaRqL_-cVX1twsVUQ0Wq_9nD?usp=sharing)
  2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  3. STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Surat Keterangan/pernyataan masih bekerja dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek (praktek mandiri)
  7. Foto Copy KTP
  8. Pas Foto Warna Ukuran 3x4 latar berwarna merah
  9. Rekomendasi dari organisasi Profesi
  10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
  11. Foto Copy bukti tanda lunas PBB tahun berjalan dan Foto Copy IMB (praktek mandiri)
  12. Denah/sketsa lokasi tempat praktek (praktek mandiri)

  1. Mendaftar dan mengupload berkas permohonan dan persyaratan melalui Si Cantik Cloud (https://sicantikui.layanan.go.id)
  2. Front Office Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada dan memberi Tanda Terima permohonan
  3. Kasi Pelayanan Memeriksa Berkas dan menandatangani checklist persyaratan yang telah sesuai
  4. Tim Teknis Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Tim Teknis Menerbitkan Rekomendasi berdasarkan persyaratan yang ada
  6. Back Office Menginput Data sesuai dengan berkas permohonan
  7. Kasi Pemrosesan melakukan verifikasi data
  8. Kabid melakukan verifikasi data
  9. Kepala Dinas Melakukan Penetapan Izin dan Menandatangani Izin Secara Elektronik
  10. Pemohon Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani secara Elektronik melalui Email dan/atau secara fisik

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Bidan

  1. Melalui WhatsApp & SMS Centre : 082399260367
  2. Email Pengaduan : dpmptsp.kab.bovendigoel@oss.go.id
  3. Google Form : https://bit.ly/pengaduanptspbvd
  4. Facebook : Dpmptsp Kab Boven Digoel
  5. Instagram : @dpmptspkabbovendigoel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Bidan"