Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa KTP (asli/Fotofopy)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Surat Keterangan Usaha
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  3. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

menerima data (1 menit)
mengisi data yang meninggal di komputer (2 menit)
meferivikasi data ke sekretaris desa (3 menit), YBS sedang tidak ada ditempat.
tanda tangan Kepala desa (2 menit)

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha / domisili usaha

Memberi Saran dan Arahan Kepada Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"