Surat ketarangan catatan kepolisian

  1. fotokopi KK

  1. menerima berkas pemohon
  2. mengisi data pemohon
  3. meregister data pemohon
  4. ferivikasi data pemohon ke sekretaris desa
  5. tanda tangan kepala desa, YBS tidak ada ditempat

menerima berkas pemohon (3 menit)
mengisi data pemohon (5 menit)
meregister data pemohon (3 menit)
ferivikasi data pemohon ke sekretaris desa (8 menit)
tanda tangan kepala desa (10 menit) YBS tidak ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ketarangan catatan kepolisian"