foto copy dan asli SPPT obyek tanah tempat potong kayu
foto copy dan asli KTP pemohon
Surat Pengantar dari RT/RW
Pemohon datang ke bagian pelayanan di Sekretariat Kantor Desa/ Kelurahan
Pastikan pemohon membawa kelengkapan persyaratan berupa KTP, SPPT dan Surat Pengantar RT/RW
Pemohon mengantri di pelayanan, menunggu untuk dipanggil petugas (tidak menggunakan nomor antrian)
Setelah giliran pemohon, petugas akan akan memeriksa berkas kelengkapan persyaratan dan ssekaligus akan menyampaikan apabila ada kekurangan
Petugas pelayanan akan menugaskan petugas lapangan untuk melakukan verifikasi secara fisik, mulai tempat pohon yang akan dipotong, ukuran, jumlah dan jenis sesuai data SPPT
Petugas lapangan memberikan konfirmasi terkait hasil verifikasi kepada petugas pelayanan. Apabila sudah sesuai dan tidak ada masalah, maka proses permohonan Surat Keterangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya
Petugas pelayanan akan mengetik dan mencetak surat ssesuai hasil konfirmasi dan verifikasi
Surat Keterangan yang sudah dicetak akan dimintakan paraf pemeriksaan kepada Sekdes dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa
Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Kepala Desa diserahkan kepada pemohon untuk diperiksa dan diserahterimakan.
1. 10 menit untuk pemeriksaan berkas kelengkapan
2. 30 menit untuk pemeriksaan fisik lokasi potong kayu
3. 10 menit untuk proses konfirmasi
4. 4 menit untuk proses pengetikan dan pencetakan
5. 4 menit untuk proses permohonan verifikasi Sekdes dan tanda tangan Kades
6. 2 menit serah terima berkas kepada pemohon
biaya/ tarif sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
biaya/ tarif dikenakan berdasarkan jumlah pohon, jenis pohon dan dimensi pohon yang akan dipotong/ tebang
biaya/ tarif dikenakan per-pohon yang akan dipotong/ tebang
biaya/ tarif dikenakan pada pohon yang ditanam secara perorangan bukan milik/ aset perhutani/ negara
biaya/ tarif dikenakan pada pohon yang dipotong untuk keperluan bisnis/ perdagangan
Surat Keterangan Potong Kayu
1. Verifikasi Pengaduan
2. Investigasi Pengaduan
3. Solve Problem yang melibatkan bagian pelayanan dan pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.