Surat Keterangan Ijin Potong kayu

  1. foto copy dan asli SPPT obyek tanah tempat potong kayu
  2. foto copy dan asli KTP pemohon
  3. Surat Pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon datang ke bagian pelayanan di Sekretariat Kantor Desa/ Kelurahan
  2. Pastikan pemohon membawa kelengkapan persyaratan berupa KTP, SPPT dan Surat Pengantar RT/RW
  3. Pemohon mengantri di pelayanan, menunggu untuk dipanggil petugas (tidak menggunakan nomor antrian)
  4. Setelah giliran pemohon, petugas akan akan memeriksa berkas kelengkapan persyaratan dan ssekaligus akan menyampaikan apabila ada kekurangan
  5. Petugas pelayanan akan menugaskan petugas lapangan untuk melakukan verifikasi secara fisik, mulai tempat pohon yang akan dipotong, ukuran, jumlah dan jenis sesuai data SPPT
  6. Petugas lapangan memberikan konfirmasi terkait hasil verifikasi kepada petugas pelayanan. Apabila sudah sesuai dan tidak ada masalah, maka proses permohonan Surat Keterangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya
  7. Petugas pelayanan akan mengetik dan mencetak surat ssesuai hasil konfirmasi dan verifikasi
  8. Surat Keterangan yang sudah dicetak akan dimintakan paraf pemeriksaan kepada Sekdes dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa
  9. Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Kepala Desa diserahkan kepada pemohon untuk diperiksa dan diserahterimakan.

1. 10 menit untuk pemeriksaan berkas kelengkapan
2. 30 menit untuk pemeriksaan fisik lokasi potong kayu
3. 10 menit untuk proses konfirmasi
4. 4 menit untuk proses pengetikan dan pencetakan
5. 4 menit untuk proses permohonan verifikasi Sekdes dan tanda tangan Kades
6. 2 menit serah terima berkas kepada pemohon

  1. biaya/ tarif sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. biaya/ tarif dikenakan berdasarkan jumlah pohon, jenis pohon dan dimensi pohon yang akan dipotong/ tebang
  3. biaya/ tarif dikenakan per-pohon yang akan dipotong/ tebang
  4. biaya/ tarif dikenakan pada pohon yang ditanam secara perorangan bukan milik/ aset perhutani/ negara
  5. biaya/ tarif dikenakan pada pohon yang dipotong untuk keperluan bisnis/ perdagangan

Surat Keterangan Potong Kayu

1. Verifikasi Pengaduan
2. Investigasi Pengaduan
3. Solve Problem yang melibatkan bagian pelayanan dan pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Potong kayu"