Surat domisili perorangan

  1. fotocopy kartu keluarga ( KK )
  2. Surat pengantar Rt / Rw

  1. 1. berkas dibawa menghadap staf 2. staf melakukan pengetikan 3. selesai pengetikan staf minta tanda tangan ke kepala desa

3 menit pengetikan 2 menit penanda tanganan kades

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat domisili perorangan"