Skck

  1. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar

  1. Menerima berkas dari masyarakat
  2. Mengetik surat pengantar
  3. Meregister surat pengantar
  4. Meminta tanda tangan ke kades
  5. Menyetempel surat pengantar
  6. Memberikan surat pengantar tersebut ke masyarakat

Menerima berkas dan memverifikasi berkas 3 menit
Membuat surat pengantar 2 menit
Memberi nomer register 1 menit
Meminta tanda tangan ke pak kades 3 menit (kades ada ditempat)
Stempel dan memberikan kepada pemohon 1 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Memberikan saran kepada masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"