Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fota Kopy Kartu Identitas KK/e-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Membawa Foto Kopy Kartu Identitas baik berupa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP

2 Menit Verifikasi Data
2 Menit Pengetikan
2 Menit Prin
2 Menit Registrasi
2 Menit Penandatangan Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Tidak dipungut Biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Datang langsung ke Kantor Desa Sumberkejayan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"