Surat Keterangan Perjanjian Sewa Tanah

  1. Membawa Surat-surat Tanah
  2. Membawa Kartu Identitas kedua belah pihak dan saksi-saksi
  3. Membawa materai 6000 1 lembar

  1. Membawa Surat-surat Tanah seperti SPPT atau Akte Tanah
  2. Membawa Kartu Identitas kedua belah pihak dan saksi-saksi
  3. Membawa materai 6000 1 lembar

  1. 2 Menit Pengecekan Surat-surat tanah
  2. 5 Menit Sidang Perjanjian Sewa Tanah
  3. 2 Menit Pengetikan
  4. 2 Menit Prin
  5. 2 Menit Penandatanganan Kedua belah pihak dan saksi-saksi
  6. 2 Menit Penandatanganan Kepala Desa

Tidak dipungut Biaya

Surat Keterangan Perjanjian Sewa Tanah

  1. Datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perjanjian Sewa Tanah"