Petugas memverifikasi berkas dan membuat Surat Keterangan
Petugas mencetak dan membawa ke Kepala Desa untuk di Cek dan di Tanda Tangani
Petugas menerima Surat Keterangan dari Kepala Desa dan diserahkan kepada Pemohon
1. Warga datang dengan membawa persyaratan
2. Petugas memverifikasi berkas (5 menit)
3. Petugas membuat dan mencetak Surat Keterangan Suami Istri (15 menit)
4. Petugas membawa Surat Keterangan Suami Istri ke Kepala Desa untuk di cek dan di tanda tangani (10 menit)
5. Petugas menerima Surat Keterangan Suami Istri dari Kepala Desa dan di serahkan kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
1. Warga datang ke Kantor Desa
2. Warga bisa menghubungi Sekdes / CP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.