Surat Keterangan Suami Istri

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Warga datang dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan membuat Surat Keterangan
  3. Petugas mencetak dan membawa ke Kepala Desa untuk di Cek dan di Tanda Tangani
  4. Petugas menerima Surat Keterangan dari Kepala Desa dan diserahkan kepada Pemohon

1. Warga datang dengan membawa persyaratan
2. Petugas memverifikasi berkas (5 menit)
3. Petugas membuat dan mencetak Surat Keterangan Suami Istri (15 menit)
4. Petugas membawa Surat Keterangan Suami Istri ke Kepala Desa untuk di cek dan di tanda tangani (10 menit)
5. Petugas menerima Surat Keterangan Suami Istri dari Kepala Desa dan di serahkan kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

1. Warga datang ke Kantor Desa
2. Warga bisa menghubungi Sekdes / CP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Suami Istri"