Surat Pembuatan KK Baru

  1. Membawa fotokopy KTP Suami Istri
  2. Membawa fotokopy Surat Nikah
  3. Membawa Surat Pindah
  4. Membawa KK dari Pihak Suami Istri

  1. Membawa fotokopy KTP Suami Istri Membawa fotokopy Surat Nikah Membawa Surat Pindah Membawa KK dari Pihak Suami Istri

1. 10 menit pengecekan identitas
2.  15 menit penulisan blanko KK
3. 2 menit Register
4, 3 menit TTD Kades

Pelayanan tidak di pungut biaya

Surat Pembuatan KK Baru

datang langsung ke Balai Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembuatan KK Baru"