Prosedur Pengeluaran Hewan Kesayangan / Peliharaan

  1. Surat Permohonan Izin Pengeluaran Hewan
  2. Dibawa sendiri /utusan pemilik
  3. Melampirkan Surat rekomendasi Pemasukan Hewan kesayangan dari Instansi yang berwenang di daerah yang dituju.
  4. Surat permohonan yang telah didisposisikan oleh Kadisnakwan dan Kabid Keswan Prov
  5. Surat permohonan yang telah didisposisikan oleh Kadispangan
  6. Surat Rekomendasi Pemasukan daerah tujuan
  7. Surat Rekomendasi Pengeluaran dan SKKH dari Dispangan Kayong Utara yang sudah disahkan
  8. Surat Rekomendasi Pengeluaran dan SKKH dari Dispangan Kayong Utara yang sudah disahkan
  9. Surat Rekomendasi masuk
  10. Surat Izin yang sudah disahkan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Pengeluaran Hewan Kesayangan/ Peliharaan Kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang ditembusan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara
  2. BPMPT selanjutnya menyuruh Pemohon ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara untuk menyelesaikan segala persyaratan (Rekomendasi Pengeluaran dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH)
  3. Pemohon membawa surat permohonan izin pengeluaran hewan yang telah Disposisi oleh BPMPT ke Dinas Pangan dan Pertanian Kayong Utara
  4. Disposisi dikeluarkan Kadispangan Kayong Utara sebagai syarat pemeriksaan kesehatan hewan di Puskeswan
  5. Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ke Puskeswan kecamatan sebagai syarat dikeluarkannya SKKH Kabupaten
  6. Puskeswan kecamatan melakukan pemeriksaan fisik: 1. Tidak dibuatkan SKKH (jika hewan tidak sehat / ciri2 fisik tidak sesuai dengan surat permohonan) 2. Dibuatkan SKKH (jika hewan sehat/ciri2 fisik sesuai dengan surat permohonan)
  7. Dibuatkan Rekomendasi Pengeluaran Hewan dan SKKH oleh Dispangan Kayong Utara yang disertai dengan pemberian nomor surat (Rekomendasi pengeluaran hewan dan SKKH)
  8. Surat Rekomendasi Pengeluaran dan SKKH diserahkan kepada pemohon yang kemudian oleh pemohon diserahkan ke BPMPT
  9. BPMPT membuatkan Surat Izin Pengeluaran Hewan Kesayangan /Peliharaan sekaligus pemberian nomor
  10. Surat Izin Pengeluaran Hewan Kesayangan /Peliharaan diserahkan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengeluaran Hewan Kesayangan / Peliharaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengeluaran Hewan Kesayangan / Peliharaan"